Marahi Suaminya Karena Mabuk, Istri Dipenjara 1 Tahun

- 14 November 2021, 15:00 WIB
Akibat marahi suami yang sedang mabuk, Valencya harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun
Akibat marahi suami yang sedang mabuk, Valencya harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun /

DEMAK BICARA - Marahi suami Karena mabuk, seorang istri warga Karawang bernama Valencya (45) harus dipenjara 1 tahun. 

Permasalahan suami istri warga Karawang tersebut, menyebabkan Valencya harus merasakan dinginnya jeruji besi, saat dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sang istri Valencya, menjadi terdakwa karena dilaporkan telah memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk- mabukan. Akhirnya warga Karawang itu pun diputuskan untuk dipenjara 1 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming World Superbike (WSBK) dan Jadwal Race Sirkuit Mandalika

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.

Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis sejadinya. Tidakk terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Sinopsis Drama China Love at Night, Badai Prahara Menggoyang Ikatan Cinta Zhang Yuxi dan Liu Xueyi

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

Halaman:

Editor: Abdurrahman Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x