"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, mengunakan handphone tersangka," kata Yulianto.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Siskaeee kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan kamar kos Siskaeee, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari pengembangan kasus tersebut, juga diketahui fakta terbaru terkait uang yang berhasil diraup Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi ekshibisionis di Bandara YAI tersebut .
Hal tersebut juga diungkapkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Dipaparkan, dari hasil pemeriksaan Siskaeee, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku aksi pornografi, diketahui Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi ekshibisionis di Bandara YAI tersebut, mendapat penghasilan hingga puluhan juta per bulan.
"Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp 15 juta s/d 20 juta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Siskaeee, Diancam UU ITE - Pornografi , Konten OnlyFans hingga Tolak Kencan
Angka tersebut didapatkan Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi ekshibisionis di Bandara YAI tersebut, dengan cara menjual konten dewasa di situs OnlyFans.
"Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah sebesar 5 dolar dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar," lanjut Yuliyanto.