3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja
Baca Juga: WAH! Profil Biodata Pascal Gross, Gelandang Brighton Penakluk Setan Merah Manchester United MU di Old TraffordLangkah pendaftaran Kartu Prakerja, Daftar dengan data diri dan menyiapkan e-mail, NIK , nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
Jika belum membuat akun silahkan buat akun dulu terlebih dahulu, daftar >>KLIK DI SINI<<.
pada saat mendaftar program Kartu Prakerja, nantinya akan ada seleksi berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.
Bagi yang sudah memiliki akun prakerja silahkan langsung login melalui laman berikut >>KLIK DI SINI<<.