Syarat dan Cara Daftar TKI Resmi 2022 Bagaimana? Perhatikan Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Anda

- 18 September 2022, 06:00 WIB
CARA Mendaftar TKI Resmi 2022, Perhatikan  12 Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan, Gratis Tanpa Dipungut Biaya
CARA Mendaftar TKI Resmi 2022, Perhatikan 12 Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan, Gratis Tanpa Dipungut Biaya /pixabay/tumisu

Berikut sejumlah hak Anda:
1. Menerima gaji atas pekerjaan yang telah Anda lakukan;
2. Menyimpan gaji yang diterima, baik secara tunai atau di rekening bank;
3. Mendapatkan perawatan kesehatan jika sakit atau dalam kondisi darurat;
4. Bebas dari diskriminasi ras, kebangsaan, atau etnik asal, jenis kelamin, agama, atau status lainnya;
5. Kesamaan dalam hukum dan dalam perlindungan hukum;
6. Bebas dari kerja paksa;
7. Jam kerja yang masuk akal, istirahat, dan libur;
8. Bebas dari siksaan, eksploitasi, dan kekerasan seksual di tempat kerja;
9. Bebas bergerak;
10. Standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan hidup;
11. Lingkungan dan kondisi kerja yang aman
12. Kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak.

Kenali juga sejumlah kewajiban Anda:
1. Mengetahui pekerjaan dan tanggung jawab, termasuk minta penjelasan kepada atasan/majikan;
2. Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja;
3. Jujur dan sopan kepada atasan/majikan;
4. Berpenampilan bersih dan rapi;
5. Menyesuaikan diri dengan kebiasaan setempat;
6. Menyimpan dokumen TKI (paspor dan visa perjanjian kerja);
7. Mengetahui nama, alamat, nomor telepon agen di negara tempat bekerja, mengetahui perwakilan RI di negara tempat bekerja, data atasan, PPTKIS;
8. Melaporkan kedatangan dan kepulangan ke perwakilan RI.

Selain hak dan kewajiban tadi, pastikan Anda juga menyimpan nomor telepon teman dan keluarga di Indonesia yang bisa segera dihubungi kalau ada hal-hal darurat.

Jangan lupa untuk menghormati aturan dan hukum negara tempat Anda bekerja.

Sebagai bagian dari hak, Anda diminta untuk memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani tanda bukti pembayaran atau kuitansi dari atasan/majikan.

Jika membutuhkan perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, segera hubungi agen untuk membantu pembiayaan lewat asuransi.

Jika agen menolak, Anda bisa melaporkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia(KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia(KJRI), atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).

Terakhir gunakan sosial media untuk update keberadaan dan kondisi terbaru Anda setiap hari atau secara berkala, agar sanak saudara dapat mengetahui kondisi Anda di tempat kerja Anda.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x