3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi kamu yang belum mempunyai AKUN Kartu Prakerja, berikut cara mendaftar selengkapnya.
1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id.
2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar"
3. Tunggu sampai ada notifikasi via email
4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.