UMK dan UMR Terbaru Kabupaten Demak 2022 Terbaru, Cek SK Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

1 Desember 2021, 15:54 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama Bayu Skak, dan pemain lainnya, saat menonton film Yowis Ben 3 di DP Mall Semarang, Senin 29 November 2021. /Dok foto: Humas Prov Jateng

DEMAK BICARA -  Simak upah minimum kota atau regional (UMK/UMR) Kabupaten Demak 2022 terbaru, yang sudah ditetapkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

UMK dan UMR Kabupaten Demak 2022 sudah diteken Ganjar Pranowo, dengan menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang UMR/UMK untuk 35 Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Keputusan tentang penetapan UMK/UMR tersebut telah dikirim ke setiap kepala daerah melalui Surat Edaran No. 561/0016770, termasuk untuk Kabupaten Demak.

Dalam surat keputusan tersebut, UMK/UMR Kabupaten Demak tahun 2022, hanya naik Rp 81 ribu, atau tepatnya RP 81.005,89.

Di mana UMK/UMR Kabupaten Demak pada 2021, Rp 2.432.000, dan pada 2022 menjadi Rp 2.513.005,89.

Baca Juga: MULUS! Greysia Polii/Apriyani Rahayu Kalahkan Jongkolphan Kititharakul/Rawinda, di BWf World Tour Finals 2021

Artinya UMK/UMR Kabupaten Demak 2022 hanya ada kenaikan angka, Rp 81 ribu.

Ganjar Pranowo menerangkan, penetapan UMK/UMR tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021.

Isinya tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar Pranowo menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Baca Juga: Tak Beranjak! Peringkat Ranking BWF Anthony Ginting Terbaru jelang World Tour Finals 2021 di Bali

Sebagai simulasi, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam Surat Keputusan (SK) agar menjadi perhatian semuanya,” katanya, Rabu 1 Desember 2021.

Naik 10%

Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 harus menaikkan UMK/UMR di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Baca Juga: Makan Konate Beri Kode, Bakal Kembali Gabung ke Persib Bandung? Cek Faktanya

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Hasil itu bisa melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan di setiap Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

Baca Juga: Ini 10 Besar Ranking BWF Ganda Putri, Nami Matsuyama/Chiharu Shida Naik Posisi jelang World Tour Finals 2021

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” kata dia. .


Berikut Daftar Lengkap, UMK/UMR 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk 2022:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10

16. Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05

18. Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11

21. Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28

25. Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39

30. Kota Magelang Rp 1.935.913,27

31. Kota Surakarta Rp 2.035.720,17

32. Kota Salatiga Rp 2.128.523,19

33. Kota Semarang Rp 2.835.021,29

34. Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77

35. Kota Tegal Rp 2.005.930,52

Demikian penetepan UMR/UMK 2022 untuk Kabupaten Demak dan seluruh daerah di Jawa Tengah.***

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler