UMK dan UMR Terbaru Kabupaten Demak 2022 Terbaru, Cek SK Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

- 1 Desember 2021, 15:54 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama Bayu Skak, dan pemain lainnya, saat menonton film Yowis Ben 3 di DP Mall Semarang, Senin 29 November 2021.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama Bayu Skak, dan pemain lainnya, saat menonton film Yowis Ben 3 di DP Mall Semarang, Senin 29 November 2021. /Dok foto: Humas Prov Jateng

Isinya tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar Pranowo menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Baca Juga: Tak Beranjak! Peringkat Ranking BWF Anthony Ginting Terbaru jelang World Tour Finals 2021 di Bali

Sebagai simulasi, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam Surat Keputusan (SK) agar menjadi perhatian semuanya,” katanya, Rabu 1 Desember 2021.

Naik 10%

Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 harus menaikkan UMK/UMR di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Baca Juga: Makan Konate Beri Kode, Bakal Kembali Gabung ke Persib Bandung? Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x