Aksi Viral Ayah Berjalan Kaki ke Mabes Polri Guna Meminta Keadilan, Sekretaris LBH Ansor Demak Angkat Bicara

- 15 Desember 2021, 14:30 WIB
Abdul Rokhim, S.H.I., M.H. Sekretaris LBH Ansor Demak
Abdul Rokhim, S.H.I., M.H. Sekretaris LBH Ansor Demak /Doc. Demak Bicara/

"Dari mediasi itu pelapor menyampaikan kompensasi secara lisan kepada terlapor mengenai kerugian materi dan immaterial yang nilainya sampai puluhan juta rupiah, akan tetapi terlapor keberatan karena selain merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan," ujar Abdul Rokhim.

Sekretaris LBH Ansor itu juga menjelaskan, terlapor meyakini tidak ada kerugian secara materiil maupun immaterial, dan karena mediasi ini tidak tercapai maka terlapor menyerahkan sepenuhnya pada pelapor dan Polres Demak untuk memproses perkara ini biar jelas dan tuntas.

"Saya turut prihatin kalau ternyata laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak merupakan tindak pidana, pelapor malah melakukan aksi jalan kaki," kata Abdul Rokhim.

Baca Juga: FBS Ketua DPRD Demak Jenguk Korban Kecelakaan Bus Sayung, Pastikan Biaya Perawatan Aman

 

Akhirnya seorang ayah yang berjalan kaki menuju Mabes Polri itu sudah dijemput oleh Polres Demak, kendati demikian Abdul Rokhim tetap menyampaikan rasa kasihan kepadanya.

"Alhamdulillah sudah dijemput pulang oleh Polres Demak, jujur saya malah merasa kasihan kepada pelapor Kenapa selama di perjalanan kok tidak ada pendampingan baik hukum, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, terus kalau nanti terjadi apa apa siapa yang akan bertanggung jawab?" Ujarnya.

Abdul Rokhim menegaskan kasus ini jika dikaitkan dengan SP3 dari Polres, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mempraperadilankan SP3 tersebut.

Baca Juga: Jadi Pembicara Kegiatan Kesbangpol Demak, H. Zayinul Fata Serukan Ormas Terlibat dalam Kebijakan Pemerintah

"Apalagi Kaitan dg SP3 yang dari Polres sebenarnya upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mempraperadilankan SP3 tersebut, bukannya jalan kaki, atau kalau ternyata ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik polres Demak bisa juga melapor ke Kompolnas, Wasdik, Provost dan sebagainya yang semuanya juga sudah diatur di dalam undang undang," ucapnya.

Halaman:

Editor: Abdurrahman Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah