DEMAK BICARA - Kuasa Hukum Kakek Kasminto (70), Haryanto mengatakan akan berunding dengan warga Desa Pasir, Mijen, Kabupaten Demak, atas putusan penjara oleh Pengadilan Negeri Demak, Rabu 15 Desember 2021.
Kuasa Hukum Kakek Kasminto, Haryanto, mengatakan, tim menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut, karena pihaknya harus mengkaji dengan seluruh tim dan juga oleh warga Pasir.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan dari bapak ketua majelis beserta anggota yang mulia, akan tetapi terdakwa mempunyai hak untuk banding atau tidak, atas vonis ini biarlah masyarakat umum yang menilai apakah putusan ini sudah adil atau belum," kata Haryanto.
Namun dalam putusan itu, Kuasa Hukum menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 ayat (1) KUHP soal membela diri menjaga harta benda dari ancaman.
"Sangat tidak memenuhi rasa keadilan fakta mbah minto membela diri karena ada serangan terlebih dulu di abaikan hakim. Berdasarkan fakta yang telah terungkap di muka persidangan, dan penilaian secara hukum yang kami berikan, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak secara resmi menjatuhkan vonis terhadap, Kakek Kasminto (74) atau Mbah Minto terdakwa kasus penganiayaan di kolam ikan, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.