TOK! Kakek Kasminto di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hakim: Tak Ada Unsur Pembelaan Diri

- 16 Desember 2021, 09:01 WIB
Suasana persidangan kasus penganiayaan Kakek Kasminto d i Pengadilan Negeri Demak, Hakim menjatuhkan vonis penjara.
Suasana persidangan kasus penganiayaan Kakek Kasminto d i Pengadilan Negeri Demak, Hakim menjatuhkan vonis penjara. /Dok: Demakbicara.com

DEMAK BICARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak secara resmi menjatuhkan vonis terhadap, Kakek Kasminto (74) atau Mbah Minto terdakwa kasus penganiayaan di kolam ikan, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Kakek Kasminto harus berhadapan dengan hukum, usai kasus penganiayaan terhadap Marjani (30), yang dicurigainya hendak mencuri ikan di kolam yang dijaganya, pada 7 September 2021.

Majelis hakim menyatakan, pada fakta di persidangan mengarah bila tidak ada unsur pembelaan diri yang dilakukan Kakek Kasminto.

Baca Juga: Mencari Link Cek Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Beginilah Caranya

Kakek Kasminto, disebut secara diam-diam dan tanpa peringatan menganiaya Marjani, dengan senjata tajam.

"Menimbang dari fakta persidangan bahwa terdakwa saat melihat saksi korban selanjutnya secara diam-diam tanpa peringatan, dari arah belakang menganyunkan celurit. Itu telah dibawa terlebih dahulu untuk membacok saksi korban. Terdakwa membacok saksi korban dua kali, yang mana pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan," ujar Hakim Deny dalam sidang putusan di PN Demak, Rabu 15 Desember 2021.

Dengan vonis itu, majelis hakim PN Demak menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Kasmito, dari LBH Demak Raya, Haryanto.

Baca Juga: DUEL Pembalap Profesional, Komunitas, Tim, dan Media di Yamaha Endurance Festival 2021, Siapa Lebih Tahan?

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Deny firdaus menilai, Kakek Kasminto terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka terhadap korban.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x