Dia mengatakan selama ini belum ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait minyak goreng di wilayah Kota Wali, baik oleh distributor maupun pihak penjual.
"Sementara ini, berdasarkan pengawasan anggota di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum soal minyak goreng, hanya ketersendatan dari distributor karena banyaknya permintaan," jelasnya.
Salah seorang agen minyak goreng, Arwani mengaku sangat terbantu dengan pendistribusian minyak goreng oleh pihak kepolisian.
Sebab, sebelumnya dirinya mengaku masih kesulitan mendapatkan minyak goreng curah.
"Terima kasih kami sampaikan ke pihak kepolisian yang telah membantu berkoordinasi dengan cara menelpon langsung distributor maupun sales minyak goreng curah, sehingga kami mendapatkan jatah lagi terkait minyak goreng curah kususnya di pasar Bintoro," pungkasnya. ***