Ganjar: Jadikan Kasus Budhi Sarwono Sebagai Pelajaran Bagi Seluruh Kepala Daerah Agar Tetap Menjaga Integritas

5 September 2021, 15:00 WIB
Ganjar mengatakan jadikan kasus Budhi Sarwono sebagai pelajaran bagi seluruh Kepala Daerah agar tetap menjaga integritas. /Instagram @kabupatenbanjarnegara

 

Demak Bicara - Ganjar mengatakan jadikan kasus Budhi Sarwono sebagai pelajaran bagi seluruh Kepala Daerah agar tetap menjaga integritas.

Hal itu dikemukakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai bersepeda di daerah lereng Merapi, Minggu, 5 September 2021.

Untuk diketahui, Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Baca Juga: Tahun Ketiga Ganjar-Yasin, 40 Ribu Rumah Teraliri Listrik Gratis

Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi Sarwono diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.

Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat, 3 September 2021 malam.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Prof. KH. Syukron Ma'mun : Musuh Islam Hanya Ketidakadilan dan Kedzholiman

Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) yang menyeret Budhi Sarwono tersebut merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik.

Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.

"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya," kata Ganjar.

Baca Juga: Engene Sabar ya, Salah Satu Member Enhypen Lagi-lagi Positif COVID-19!

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Rizky Iqromullah

Tags

Terkini

Terpopuler