25 Daerah Masuk Zona Merah, Ganjar: Instruksi sudah saya kirimkan ke Bupati dan Wali Kota se Jateng

- 29 Juni 2021, 22:00 WIB
25 Daerah Masuk Zona Merah, Ganjar: Instruksi sudah saya kirimkan ke Bupati dan Wali Kota se Jateng
25 Daerah Masuk Zona Merah, Ganjar: Instruksi sudah saya kirimkan ke Bupati dan Wali Kota se Jateng /Humas Jateng

Demak Bicara – Jawa Tengah sedang berada dalam situasi darurat Covid-19, beberapa daerah mengalami pelonjakan kasus Covid-19 hingga menjadi zona merah.

Dari semula hanya ada lima daerah yang mengalami zona merah, kini meningkat jadi 25 daerah.

Melihat hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam intruksi Gubernur itu dibagi menjadi dua poin penting.

Baca Juga: Trik Mempercepat Metabolisme Tubuh Saat Terpapar Covid-19

Poin pertama adalah instruksi untuk Bupati dan Wali Kota, setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Sedangkan poin kedua ditujukan kepada kapolda Jateng, pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng, semuanya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar pada Selasa 29 Juni 2021.

Salah satu intruksi Gubernur tersebut adalah mengenai Bupati atau Wali Kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah, Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegas Ganjar.

Ganjar juga memberikan perintah kepada Bupati dan Wali Kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke) supaya memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Bupati dan Wali Kota juga diminta untuk mengaktifkan call center atau hotline pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19, setiap keluhan dan aduan dari masyarakat harus ditangani secara cepat.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota untuk menyediakan tempat isolasi terpusat, Ganjar meminta aset-aset pemerintah dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

Seluruh bupati dan walikota diminta oleh Ganjar untuk membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

25 daerah yang masuk zona merah di Jateng diantaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.**

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah