“Kita akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,”tegas Kapoda.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Jateng meminta media untuk memberikan berita yang edukatif terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Kapolda meminta masyarakat bersabar dan menaati PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli agar dapat mengendalikan laju Covid-19.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, Kapolda Jateng juga akan menerapkan Managemen Kontigensi Penanganan Covid-19 yang pernah menjadi role model percepatan penganana covid-19 di wilayah Kudus.***