Demak Bicara - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga pelaku yang menyebarkan hoax mengenai seruan penolakan PPKM Darurat.
Polda Jateng sebelumnya telah melakukan penyelidikan mengenai penyebaran berita palsu atau hoax tentang penolakan PPKM Darurat terhadap si pemilik akun Facebook.
Diketahui ketiga orang tersebut adalah FS (27), C (46) dan S alias D (34), ketiganya membuat seruan informasi palsu atau hoax untuk menolak PPKM Darurat melalui media sosial.
"Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy saat dikonfirmasi di Semarang, pada Senin, 19 Juli 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ajakan penolakan PPKM Darurat yang diunggah di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olenya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00," papar Iqbal.
Atas perbuatannya, terduga disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
***