Mengedepankan Restoratif Justice Polda Jateng Akhirnya Bebaskan Dua Orang Terduga Provokator

- 28 Juli 2021, 13:00 WIB
Mengedepankan restoratif justice Polda Jateng akhirnya bebaskan dua orang terduga provokator.
Mengedepankan restoratif justice Polda Jateng akhirnya bebaskan dua orang terduga provokator. /Humas Polda Jateng/

Demak Bicara - Mengedepankan restoratif justice Polda Jateng akhirnya bebaskan dua orang terduga provokator.

Diketahui, N dan B awalnya mengajak demo di wilayah jateng pada Sabtu, 24 Juli 2021 yang sempat diamankan di wilayah Semarang.

 

Sebelumnya mereka berdua membuat grup What's app untuk mengelabui petugas melakukan ajakan aksi. Pada grup tersebut adanya ajakan demo di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Baca Juga: Sebanyak 21,2 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Upaya Pemerintah Keluar Dari Virus Corona

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pada kasus N dan B Polri mengedepankan restoratif justice.

Hal ini bertujuan agar di masa pademi covid mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatanya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Pernyataan Resmi TNI AU Terkait Oknum Anggota Injak Kepala Orang Difabel.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah