Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Berikut Syarat dari Pemprov Jateng

- 26 Agustus 2021, 23:45 WIB
Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Berikut Syarat dari Pemprov Jateng
Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Berikut Syarat dari Pemprov Jateng /Humas Pemprov jateng

Demak Bicara - Perlahan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan mulai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyatakan secara resmi mengizinkan digelarnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dimulai tanggal 30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut didasari atas data yang diperoleh bahwa sejumlah daerah telah memasuki PPKM level 1 sampai 3.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

Baca Juga: Cocok untuk Vegetarian, Berikut Resep Pempek Gurih Tanpa Daging Ikan atau Ayam!!

"Pak gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta di ruang kerjanya di Jalan Pemuda Semarang, pada 26 Agustus 2021.

Sekolah yang harus melaksanakan PTM terbatas harus melalui serangkaian proses terlebih dahulu.

Tahap pertama adalah sekolah yang akan melakukan PTM terbatas harus terlebih dulu melaksanakan uji coba PTM dulu.

Baca Juga: Ditengah Polemik Vaksin Nusantara, Dahlan Iskan: yang Penting Kemajuan Ilmu Pengetahuan

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah