Setelah itu, lanjutnya, orang tersebut melarikan diri ke arah selatan dan korban mengikutinya, sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri dan pada saat itu jalan tersebut di tutup sehingga orang tersebut berbalik arah.
Pada saat balik arah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi kakak korban, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku kemudian digelandang ramai-ramai oleh warga untuk diserahkan ke Polsek Banyuurip. Oleh Polsek Banyuurip kemudian diserahkan Satreskrim Polres Purworejo.
Atas aksinya itu pelaku pun diberi hadiah berupa ancaman hukuman penjara 9 tahun, wow!
Dijelaskan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Prof. KH. Syukron Ma'mun : Musuh Islam Hanya Ketidakadilan dan Kedzholiman
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor Warna Putih tanpa Nopol, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah tas slempang warna abu-abu.
Atas penangkapan ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang menangkap tersangka begal payudara dan menyerahkan pada polri.
"Terimakasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara yang meresahkan tersebut," tutur Iqbal.***