Gerak Cepat, Gus Yasin Sambut Perpres Ponpes dengan Segera Merumuskan Draft Perda

- 18 September 2021, 21:25 WIB
Gerak Cepat, Gus Yasin Sambut Perpres Ponpes dengan Segera Merumuskan Draft Perda
Gerak Cepat, Gus Yasin Sambut Perpres Ponpes dengan Segera Merumuskan Draft Perda /Humas Pemprov Jawa Tengah/

 

Demak Bicara - Gerak cepat, Gus Yasin sambut Perpres (Peraturan Presiden) Ponpes dengan segera merumuskan draft Perda.

Hal itu menyusul setelah Perpres Nomor 82 Tahun 2021 resmi diteken oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi)

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), segera menindaklanjuti  Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Jangan Sebar NIK KTP Sembarangan, Berikut Alasannya

Menurut Gus Yasin Pemprov Jateng akan bergerak cepat merumuskan draft Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren.

"Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," Kata Gus Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu, 18 September 2021.

Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Gus Yasin, juga ada mekanismenya.

Baca Juga: BAIS dan PA GMNI Kabupaten Demak Gelar Vaksinasi untuk Ribuan Santri

Tentunya, diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya.

Terkait dana abadi pesantren, Gus Yasin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Menurutnya, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/kota.

Baca Juga: Update Sebaran Virus Covid-19 18 September 2021 di Indonesia: Pasien Sembuh Bertambah 7.076

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu.

Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.***

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah