Lima Tahun Beroperasi, Tempat Pijat Plus Sesama Jenis Akhirnya di Grebek Polda Jateng

- 27 September 2021, 21:52 WIB
Lima Tahun Beroperasi, Tempat Pijat Plus Sesama Jenis Akhirnya di Grebek Polda Jateng
Lima Tahun Beroperasi, Tempat Pijat Plus Sesama Jenis Akhirnya di Grebek Polda Jateng /Humas Polda Jateng

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah