DEMAK BICARA – Puluhan hektar lahan tambak milik warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, terancam tidak mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.
Pasalnya, puluhan hektar lahan tambak yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dinyatakan sebagai tanah musnah oleh panitia pembebasan tanah (P2T).
Warga pemilik lahan tambak kompak menyatakan menolak penetapan tersebut.
Baca Juga: Basarnas Jateng Evakuasi 2 Korban Meninggal Diduga Keracunan Gas Sumur Beracun
Alasannya, puluhan hektar yang terdampak jalan Tol Semarang-Demak masih difungsikan untuk budidaya ikan bandeng, kerang, dan udang.
“Kalau dianggap musnah, itu tidak benar. Karena ketika ada proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) dua tahun lalu, dengan tanah dan objek pajak yang sama, itu dihargai dengan layak. Tapi kenapa proyek tol Semarang-Demak ini, tambak kami dianggap tanah musnah?” kata pemilik tambak Ngatino, usai rapat warga pemilik tambak di Rumah Apung, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara.
Total luas tambak yang terdampak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak dan belum mendapat ganti rugi ada sekitar 65 hektar milik 10 warga.
Baca Juga: Kabupaten Demak Turun Level Satu Assesment Covid-19
Jumlah tersebut tersebar di tiga kelurahan yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.