Satpol PP Kota Semarang Kembali Bongkar 30 Lapak Pedagang Liar

- 4 November 2021, 11:52 WIB
Satpol PP Kota Semarang Kembali Bongkar 30 Lapak Pedagang Liar
Satpol PP Kota Semarang Kembali Bongkar 30 Lapak Pedagang Liar /Dok Satpol PP Kota Semarang


 
DEMAK BICARA – Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penertiban bongkar lapak kepada 30 pedagang liar yang beroperasi menyalahi aturan.

Penertiban Satpol PP Kota Semarang terhadap 30 pedagang liar tersebut dalam rangka penegekkan peraturan daerah Kota Semarang.
 
Satpol PP Kota semarang melakukan penertiban mulai pagi pukul 08.00 wib.

Baca Juga: Daniel Marthin di Hylo Open: Kemenangan di Piala Thomas sebagai Motivasi Kami

Penertiban Satpol PP Kota Semarang menyasar para pedagang yang berjualan memakan bahu jalan hingga pedagang yang mendirikan tenda di atas saluran air.

sebanyak 30 an pedagang yang ditertibkan Satpol PP Kota Semarang, berada di sepanjang jalan Arteri Soekarno Hatta di mulai dari Jalan Taman Progo hinggga perempatan traffic light Tlogosari.

Mereka yang ditertibkan Satpol PP Kota Semarang, mulai dari pedagang barang bekas, pedagang makanan, usaha tambal ban dan pedagang PKL lainnya.

Baca Juga: Memukau! Skor Hasil Leo Rolly Carnando-Daniel Marthin vs Malaysia di Hylo Open
 
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Semarang dengan pembongkaran lapak dan penyitaan beberapa barang seperti meja, kursi, galon, hingga kompressor tambal ban dan lainnya.

Penertiban pun tak berjalan mulus 100 persen, sebab diwarnai keributan antara pedagang dan petugas Satpol PP Kota Semarang.
 
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penindakan kali ini dalam rangka penegakkan peraturan daerah.

Baca Juga: Pembangunan Tol Semarang-Demak, Lahan Tambak Warga Tak Dapat Ganti Rugi

Menurut Fajar Purwoto banyak para pedagang yang sangat mengabaikan peraturan pemerintah dengan berdagang di tepi jalan dan saluran air.
 
“Kami ini tidak mau pedagang memanfaatkan bahu jalan dan saluran air untuk berdagang,” tutur Fajar, saat pelaksanaan pembongkaran di lokasi.
 
Lanjutnya, pihak kelurahan dan kecamatan sertempat sudah berulang kali menegur para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan untuk berdagang, karena melanggar aturan.
 
“lurah camat sudah berulang kali memperingatkan. Saya tegaskan, siapa yang beri ijin disini? Engga ada. Ini pedagangnya pada ndablek,” terangnya.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah