Wah 'Eman-Eman', Dosis Vaksin Covid-19 di Kudus Kadaluarsa, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo

- 8 November 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi Dosis Vaksin Kadaluarsa
Ilustrasi Dosis Vaksin Kadaluarsa /Pixabay/geralt

DEMAK BICARA - Dosis vaksin Covid 19 yang kadaluarsa di wilayah Kabupaten Kudus, menjadi perhatian. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun beri penjelasan.

Dalam penjelasannya, Ganjar Pranowo menegaskan dosis vaksin Covid 19 yang kadaluarsa di Kudus, diduga karena kiriman vaksin dari pusat memang sudah mendekati expired.

Ganjar Pranowo juga mengatakan, pihaknya tak pernah lelah untuk terus mengingatkan kepada Bupati/Wali Kota termasuk di Kabupaten Kudus, terkait masa kadaluarsa vaksin.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ultimatum 7 Bupati di Jateng, Ditarget Seminggu Percepat Vaksinasi Covid-19

Ganjar Pranowo juga membantah bahwa vaksin kadaluarsa yang terjadi di Kudus karena terlambatnya distribusi vaksin dari provinsi ke daerah.

Ia menegaskan, setiap vaksin dikirim dari pusat, vaksin itu paling lama berada di gudang obat milik Pemprov Jateng selama dua hari.

"Kemarin ada yang bilang, katanya kelamaan di provinsi. Tidak. Di provinsi itu paling hanya sehari atau dua paling lama dua hari. Begitu datang, kami minta hari itu segera diambil," jelasnya, usai memimpin rapat penanganan Covid 19 di kantornya, Senin 8 November 2021.

Ganjar Pranowo mengatakan, kadaluarsanya vaksin di Kudus diduga karena kiriman vaksin dari pusat memang sudah mendekati ekspired.

Ia mencontohkan, Purbalingga beberapa waktu lalu datang ke Kemenkes dan minta tambahan vaksin.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x