Aksi Aliamsi Buruh Jawa Tengah, Tuntut UMK Naik 16 Persen

- 17 November 2021, 16:24 WIB
Aksi Aliamsi Buruh Jawa Tengah, Tuntut UMK Naik 16 Persen di Semarang Jawa Tengah
Aksi Aliamsi Buruh Jawa Tengah, Tuntut UMK Naik 16 Persen di Semarang Jawa Tengah /Humas Aliansi Buruh Jawa Tengah

DEMAK BICARA - Aksi Aliamsi Buruh Jawa Tengah menggelar aksi di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah dengan damai, mereka menuntut untuk kenaikan upah 16 persen tahun 2022 mendatang.

Ribuan Aliansi Buruh Jawa Tengah dalam aksinya 17 November 2021 di jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah memadati depan gedung Gubernur Jawa Tengah.

Dalam aksi tersebut mereka Aliansi Buruh Jawa Tengah memberikan orasi bahwa buruh selalu tertindas, dituntut bekerja maksimal namun hanya diberikan upah minimal.

Baca Juga: 13 Aturan Mendasar Agar Hubungan Pacaran Langgeng, Kamu Sudah Tahu?

Dalam keterangan pers rilis Aliansi Buruh Jawa Tengah dituliskan bahwa kebijakan Pemerintah bukannya menunjukkan keadilan dan kesejahteraan malah justru memicu petaka bagi rakyat kecil.

Para penentu kebijakan hanya berpikir ‘investasi’, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh.

Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dipastikan akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.

Baca Juga: Link Live Streaming Semarang Night Carnival 2021, Jangan Lewatkan Tayangan SNC Nanti Malam

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x