Berikut Hasil UMK 2022 Jawa Tengah, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tentang Upah Minimum

- 1 Desember 2021, 10:57 WIB
Besaran Nilai UMK untuk 27 KabupatenKota di Jawa Tengah 2022
Besaran Nilai UMK untuk 27 KabupatenKota di Jawa Tengah 2022 /Pixabay/EmAji

Ganjar Pranowo menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” ucapnya.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.

Lalu berapa sajakah UMK 2022 setelah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum.

Baca Juga: Ada Olympus Has Fallen, dan Big Game, Jadwal Bioskop Trans TV Rabu 1 Desember 2021

Berikut ini daftar UMK 35 Kab Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum :

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah