DEMAK BICARA - Hasil UMK 2022 di wilayah Jawa Tengah telah diputuskan oleh Gubernur Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum.
Melalui SK tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Perhitungan UMK Jawa Tengah telah dihitung secara formula dari dasar PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan Repulik Indonesia kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah menjelaskan untuk upah UMK 2022 Jawa Tengah merupakan batas terendah minimum untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Dan bagi pekerja atau buruh diatas 1 tahun atau lebih mengikuti penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Jadi dalam perhitungan kenaikan UMK 2022, sebagai contoh dengan penerapan SUSU Kota Semarang bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” tuturnya.