Akibat Dendam Sebelumnya, Dua Pria Aniaya Seseorang Di Karaoke Kota Semarang, Ancaman Penjara 5 Tahun menunggu

- 8 Januari 2022, 11:50 WIB
/

DEMAK BICARA – Dua pria menganiaya seseorang hingga luka-luka di salah satu tempat karaoke Semarang, pelaku penganiayaan langsung diringkus Polrestabes Semarang.

Dua pria asal Kota Semarang terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah sebelumnya menganiaya seorang korbannya, penganiayaan tersebut dipicu dengan adanya motif balas dendam

Melalui jumpa Pres Wakapolrestabes Semarang Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa menjelaskan dua pelaku penganiayaan tersebut yakni Steven Fariansah Pahabol (18) dan Dimas Bima Prasetyo (22).

Baca Juga: FIFA Matchday Lawan Bangladesh dan Brunei Darussalam, Shin Tae Yong Bakal Tak Pakai Pemain Luar Negeri

Kedua pelaku tersebut merupakan warga asal kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Kota Semarang.

Sementara itu korban yakni Phang Rudy Setiawan (29) diketahui merupakan warga asal kelurahan Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang

“Kedua pelaku menganiaya korbannya pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 wib di Karaoke Diva Pertokoan Pasar Dargo Semarang,” kata AKBP IGA saat jumpa pers, pada Sabtu (8/1/2022).

Kronologi kejadiannya, lanjutnya, yaitu saat korban berada di Karaoke Diva, korban langsung dihampiri pelaku Steven. Pelaku Steven langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.

“Usai dianiaya Steven, korban sempat melarikan diri. Selanjutnya, pelaku Steven bersama temannya bernama Dimas mengejar korban. Setelah korban tertangkap, kedua tersangka langsung memukul dan menendang korban,” jelasnya

Diketahui kedua pelaku menganiaya korban karena motif balas dendam dengan kejadian sebelumya.

“Diketahui Pelaku Steven ini balas dendam karena sebelumnya sempat berkonflik dengan Korban. Sebelumnya tersangka Steven pernah dikeroyok oleh korban bersama teman-temannya di belakang pertokoan pasar Dargo Semarang,” beber dia

Baca Juga: Arti dan Lirik Sholawat Duqtu Walalan Atakhola Judul Bil Qurani Saamdhi Ai Khodijah Viral di Tiktok

Lajutnya akibat kejadian itu, korban mengalami Luka pada pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada mata kiri dan lebam pada kaki sebelah kanan. Karena tak terima akibat perlakuan tersangka, korban melapor ke polisi dan pada 5 Januari 2022 polisi membekuk kedua tersangka.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 170 KUHPidana. Ancaman penjara maksimal lima tahun,” pungkas dia

Tersangka Steven mengaku menganiaya Rudy setelah korban selesai menhibur diri bernyanyi di karaoke.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah