Pelaku kabur dengan menggunakan uang arisan nasabahnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola warga Demak.
Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
"Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo arisan ini, korban tidak mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Oleh karena itu, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, korban melaporkan kepada polis, dan ditindak-lanjuti.
"Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut," kata Kombes Pol Johanson.
Lebih lanjut Kombes Pol Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan pesan via aplikasi WhatsApp.