FAKTA Ibu Rumah Tangga Pembawa Kabur Uang Arisan Online Senilai Rp 4 Miliar, Dikejar Hingga Bali dari Semarang

- 19 Januari 2022, 16:36 WIB
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online yang rugikan nasabah hingga mencapai Rp 4 miliar, Selasa 18 Januri 2022.
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online yang rugikan nasabah hingga mencapai Rp 4 miliar, Selasa 18 Januri 2022. /Dok Humas Polda Jawa Tengah

DEMAK BICARA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) ungkap kasus bandar arisan online di Kota Semarang, dan Kabupaten Demak.

Di mana arisan online tersebut, telah merugikan ratusan nasabah dari berbagai penjuru nusantara, yang disebut Polda Jateng memiliki nilai Rp 4 miliar.

Polda Jateng akhirnya berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Arisan online ini dikendalikan dan dikelola seorang ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda.

Baca Juga: 4 Legiun Asing Dikumpulkan Bos PSIS Semarang Junianto, Punya Pesan Khusus Bersama Dragan Djukanovic

Kelompok tersebut dari wilayah Kota Semarang, dan di Kabupaten Demak

Pernyataan itu dikatakan saat Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 18 Januari 2022.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x