DEMAK BICARA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) ungkap kasus bandar arisan online di Kota Semarang, dan Kabupaten Demak.
Di mana arisan online tersebut, telah merugikan ratusan nasabah dari berbagai penjuru nusantara, yang disebut Polda Jateng memiliki nilai Rp 4 miliar.
Polda Jateng akhirnya berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Arisan online ini dikendalikan dan dikelola seorang ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda.
Baca Juga: 4 Legiun Asing Dikumpulkan Bos PSIS Semarang Junianto, Punya Pesan Khusus Bersama Dragan Djukanovic
Kelompok tersebut dari wilayah Kota Semarang, dan di Kabupaten Demak
Pernyataan itu dikatakan saat Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 18 Januari 2022.
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya.