"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ucap Kombes Pol Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Lebih jauh, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website https://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.***