FAKTA Ibu Rumah Tangga Pembawa Kabur Uang Arisan Online Senilai Rp 4 Miliar, Dikejar Hingga Bali dari Semarang

- 19 Januari 2022, 16:36 WIB
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online yang rugikan nasabah hingga mencapai Rp 4 miliar, Selasa 18 Januri 2022.
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online yang rugikan nasabah hingga mencapai Rp 4 miliar, Selasa 18 Januri 2022. /Dok Humas Polda Jawa Tengah

Baca Juga: Kisruh Transfer Indra Mustafa dari Persib ke Borneo FC Belum Usai, Mohammed Rashid Diboyong Nabil Husein?

"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ucap Kombes Pol Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Lebih jauh, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website https://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah