Soal Polemik Lahan di Wadas, LPSK Minta Pemda Hormati Hak Lingkungan Hidup, Tindakan Represif Aparat Disorot

- 9 Februari 2022, 19:27 WIB
Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo, dia menyoroti kasus aparat gabungan bersenjata lengkap yang mengawal pengukuran lahan oleh petugas BPN di Desa Wadas, Purworejo, untuk tambang batu andesit bahan baku proyek Bendungan.
Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo, dia menyoroti kasus aparat gabungan bersenjata lengkap yang mengawal pengukuran lahan oleh petugas BPN di Desa Wadas, Purworejo, untuk tambang batu andesit bahan baku proyek Bendungan. /Dok: LPSK

3. LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan.

4. Pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

5. LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.

6. Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.

7. Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Adapun sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi telah memberikan keterangan.

Keduanya menggelar konferensi pers atas kejadian tersebut, yang menjadi sorotan.

"Bapak Ibu yang sangat saya hormati. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, wabil khusus masyarakat Purworejo, wabil khusus masyarakat Desa Wadas. Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," kata Ganjar Pranowo.

Dia mengaku, kemarin malam saya sudah menghubungi Kapolda Jawa Tengah dan Wakapolda.

"Saya menyampaikan agar warga Wadas dibebaskan dan kami bersepakat Insya Allah hari ini warga akan dipulangkan," jelas dia.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah