Demak Bicara - Terkait munculnya Saipul Jamil di TV, hingga kini masih menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat.
Banyak publik yang kontra dengan munculnya Saipul Jamil di TV lantaran penyanyi dangdut itu merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui Ketua KPI Agung Suprio dalam podcastnya di kanal YouTube Deddy Corbuzier menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil KPI dalam masalah Saipul Jamil ini.
Baca Juga: Disinggung Netizen Atas Kasus Saipul Jamil, Ketua KPI Ungkapkan Hal Ini
Untuk tayangan hiburan, Agung Suprio menyebutkan bahwa Saipul Jamil belum diperbolehkan untuk tampil dalam acara hiburan.
Kebijakan tersebut juga telah tercantum dalam surat edaran yang dibuat oleh KPI yang dikirim ke Lembaga Penyiaran Televisi.
"Surat edaran yang kami kirim ke lembaga penyiaran televisi," ungkap Ketua KPI, dikutip DemakBicara.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada 9 September 2021.
Ketua KPI juga menjelaskan dengan adanya keputusan tersebut banyak dari penggiat HAM yang memprotes dirinya karena dianggap mematikan rejeki orang.
Namun, Ketua KPI menegaskan bahwa pihaknya bertugas mengakomodasi kepentingan publik.