Apa Itu Jual Putus Pengadilan yang Diminta oleh Wenny Ariani dan Ditolak oleh Rezky Aditya? Ini Penjelasannya

- 2 Juni 2022, 22:57 WIB
Apa Itu Jual Putus Pengadilan yang Diminta oleh Wenny Ariani dan Ditolak oleh Rezky Aditya?
Apa Itu Jual Putus Pengadilan yang Diminta oleh Wenny Ariani dan Ditolak oleh Rezky Aditya? /Tangkapan layar YouTube.com /Ciky Citra Rezky

DEMAK BICARA - Berikut ini informasi dan pengertian tentang jual putus pengadilan yang diminta oleh Wenny Ariani tapi ditolak oleh Rezky Aditya.

Rezky Aditya dan kuasa hukumnya menyampaikan permintaan jual putus pengadilan yang diajukan oleh Wenny Ariani.

Kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani telah sampai kepada babak permintaan jual putus pengadilan.

Berikut ini pengertian jual putus pengadilan dalam kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani.

Baca Juga: Apa Itu Hari Girlfriend Day 2022, Ini Sejarah Girlfriend Day yang Populer dan Viral di Media Sosial

 

Menurut kuasa hukum, Rezky Aditya sudah bersedia secara sukarela untuk tes DNA dan sudah berkomunikasi dengan Wenny Ariani.

Namun jawaban Wenny Ariani saat itu justru meminta agar dilakukan jual putus anaknya Naira Kaemita Sasmita.

"Kita sudah melakukan pertemuan (dengan penggugat) sebanyak dua kali, kita sudah sampaikan keinginan klien kami, namun tidak terlaksana sampai dengan hari ini dikarenakan pihak penggugat penawaran yang menurut kami sangat mencederai rasa keadailan,” kata kuasa hukum Rezky Aditya dilansir dari Pikiran Rakyat, Jumat 27 Mei 2022.

Menurutnya, Rezky Aditya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA, namun mendapatkan jawaban dari Wenny Ariani untuk jual putus.

Baca Juga: Link Main POKI Games Terbaru 2022 yang Viral di TikTok Silahkan Klik di Sini

"Pada saat kami menyampaikan keinginan kita untuk DNA, pihak pengguggat melalui kuasa hukum menawarkan untuk jual putus, ini sangat mengagetkan bagi kami,” ujarnya.

Dilansir berbagai sumber jual putus pengadilan berarti penggugat meminta sejumlah uang ganti rugi kepada tergugat.

Jumlah uang nantinya akan disepakati bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Jika tergugat bersedia maka personal tidak dilanjutkan lagi dan berakhir dengan memberikan sejumlah uang. Itulah makna jual putus pengadilan yang ada di kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah