DEMAK BICARA – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan "keprihatinannya" atas undang-undang baru yang diberlakukan oleh pemerintah China.
Undang-undang itu memberi otoritas pada pasukan penjaga pantai China untuk menggunakan senjata terhadap kapal asing yang memasuki perairan Laut Natuna Utara yang diklaim oleh Beijing.
Keprihatinan ini disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price.
"Kami prihatin bahwa China mengeluarkan undang-undang baru ini untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut Natuna Utara," kata Price.
Baca Juga: Biden Wanti-wanti: Jika AS Tidak Segera Bergerak, China Akan Rebut Makan Siang Kita
Baca Juga: Xi Jinping Ancam Balik Biden: Konfrontasi Dengan China Akan Datangkan Bencana
Pemerintah AS juga memberikan peringatan kepada China untuk tidak menggunakan kekuatan senjata di perairan Laut Natuna Utara. AS menegaskan, klaim China atas perairan Laut Natuna Utara adalah ilegal.
"Teks (dalam undang-undang) tersebut secara tegas menyiratkan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim China. Kami mengingatkan China dan semua yang pasukannya beroperasi di Laut Natuna Utara untuk bertanggung jawab dalam bertindak secara profesional dan menahan diri dalam menjalankan otoritas mereka," kata Price, sebagaimana dilansir Reuters pada Sabtu, 20 Februari 2021.