Ketahuan Nonton Film Porno, Ini Hukuman Berat dari Kim Jong-un

- 1 Maret 2021, 10:30 WIB
Korut Ambil Tindakan Keras Bagi Suspek Pertama Covid-19 di Negaranya
Korut Ambil Tindakan Keras Bagi Suspek Pertama Covid-19 di Negaranya /PR

 

DEMAK BICARA – Pemerintah Korea Utara meningkatkan hukuman bagi mereka yang terbukti mengkonsumsi film, video, atau majalah porno. Salah satunya yang dilakukan kepada seorang remaja laki-laki ini.

Remaja itu kedapatan menonton video porno di rumahnya di Sinuiju, Korea Utara. Kejadiannya pada awal bulan Februari 2021 ini.

Aparat memergoki remaja itu sedang menonton video porno larut malam. Saat itu, kedua orang tuanya sedang tidak di rumah. Dia ditangkap oleh aparat khusus yang memang dibentuk untuk mengawasi perilaku "menyimpang" para remaja.

Sebagai hukuman, remaja itu diasingkan ke sebuah desa terpecil. Namun, ia tidak sendirian, orangtuanya juga turut menjalani hukuman bersamanya.

Baca Juga: Raja Dunia Porno Dimakamkan Pakai Tarian Striptis: Pelayat Harus Bayar Tiket Masuk Sebesar Ini

Baca Juga: Viral, Khabib Nurmagomedov Dapat Tuduhan Sadis dari Bintang Film Porno

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korut, pelaku penonton video porno bisa dijatuhi hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan. Sementara kepada mereka yang memproduksi, mengimpor atau menyebarkan materi pornografi, hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan.

Bahkan, mereka bisa dijatuhi hukuman mati, tergantung jumlah materinya.

Halaman:

Editor: Muhammad J.H

Sumber: Daily NK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x