Menurut Um Gun Woong, seorang profesor yang mengajar Administrasi Polisi & Kebakaran di Universitas U1, jika kesaksian ini benar, pria berkuping kelinci itu bisa terkena tuntutan kejahatan hingga pembunuhan.
“Jika seseorang mendorong orang lain dengan niat untuk menyakiti, ada beberapa kejahatan yang bisa dipidanakan. Penyerangan, pembunuhan, dan pembunuhan,” jelasnya.
Namun, ia menyebut pemberian saksi pidana sulit diberikan kepada satu orang mengingat tragedi di Itaewon termasuk kejadian besar.
Sementara itu, polisi masih akan mendalami video bukti kejadian dan pernyataan saksi mata.***