Ketentuan Zakat dalam Islam: Hukum, Dalil, Ketentuan, dan Daftar Penerimanya

3 Januari 2023, 13:08 WIB
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

DEMAK BICARA – Simak ketentuan zakat dalam agama Islam.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu tiang penegakan syariat Islam.

Allah SWT mewajibkan umat Islam yang mampu untuk menyalurkan zakat dari uang yang dimilikinya.

Hal ini tercantum dalam surah At Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah:103).

Rasulullah SAW juga menegaskan hal ini dengan bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

Berikut penjelasan mengenai zakat yang wajib dilakukan umat Islam.

Baca Juga: Ini 4 Ayat Al Quran Keutamaan Sedekah: Tenangkan Hati, Bahagiakan Hidup

Pengertian Zakat

Menurut bahasa Arab, kata “zaka” berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah.

Menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Sementara dalam Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat hukumnya fardu‘ain bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.

Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]:5).

 

Macam-macam Zakat

  1. Zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah.

Setiap orang Islam wajib mengeluarkan sejumlah 1 Sha’, senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram, bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.

  1. Zakat maal (harta).

Harta yang didapatkan melalui pekerjaan, usaha pertanian, penjualan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang ditentukan dan dalam waktu penuh selama setahun (haul).

Baca Juga: Sedekah Menolak Bala, Inilah Keutamaan Sedekah yang Baik Dilakukan Tiap Hari

 

Jenis-jenis Harta Wajib Zakat

Emas dan perak (sebagai mata uang atau tidak).

Binatang ternak, yaitu; unta, sapi, dan kambing.

Barang dagangan dan keuntungannya.

Hasil pertanian dan buah-buahan.

 

Syarat Harta Wajib Dibayarkan Zakat

  • Jika harta memenuhi Nishab, yaitu jumlah atau ukuran minimal hartanya.
  • Jika harta mencapai Haul, yaitu telah berlalu satu tahun Hijriyah.
  • Harta berupa hasil pertanian waktu wajib zakatnya adalah saat Haul.

Baca Juga: 10 Keutamaan Sedekah, Membantu Sesama Hingga Meninggal dengan Tenang

 

Penerima Zakat

Golongan orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, yaitu:

  1. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi.
  3. Amilin (amil) adalah orang yang bekerja mengurusi zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
  4. Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.
  5. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang akan merdeka dari tuannya setelah melunasi tebusan yang disepakati bersama.
  6. Gharimin, orang memiliki tanggungan.
  7. Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai perjalanan dari atau melewati daerah tempat zakat.

 

Demikian penjelasan mengeni zakat salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Kemenag Purbalingga Tamzis

Tags

Terkini

Terpopuler