Ramai Soal Pepres Investasi Miras. Ini 3 Ayat Al Quran Tentang Haramnya Minuman Keras

- 3 Maret 2021, 15:49 WIB
SEJUMLAH pejabat pemerintahan Kabupaten Purwakarta mengikuti prosesi pemusnahan minuman keras ilegal di Markas Polisi Resor setempat, Kamis, 20 Desember 2018. Menurut data, jumlah peredaran miras ilegal meningkat meski terdapat Peraturan Daerah yang melarangnya.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
SEJUMLAH pejabat pemerintahan Kabupaten Purwakarta mengikuti prosesi pemusnahan minuman keras ilegal di Markas Polisi Resor setempat, Kamis, 20 Desember 2018. Menurut data, jumlah peredaran miras ilegal meningkat meski terdapat Peraturan Daerah yang melarangnya.*/HILMI ABDUL HALIM/PR /Hilmi Abdul Halim/

  

DEMAK BICARA –Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi industri minuman keras sempat menuai polemik. Banyak penolakan yang diajukan berbagai elemen masyarakat atas Perpres ini.

Akhirnya, mempertimbangkan penolakan yang ada di masyarakat, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021.

Presiden mengatakan keputusan pencabutan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

Dalam Islam, minuman keras disebut juga dengan khamr. Khamr adalah minuman yang dilarang di konsumsi umat muslim, karena dapat memabukkan.

Baca Juga: Kisah Keteguhan Iman Sahabat Nabi SAW: Menolak Bius dan Khamar Ketika Diamputasi

Baca Juga: 2 Amalan Malam Jumat Pembuka Pintu Rezeki: Kesulitan Ekonomi Pergi, Kemudahan Datang

Dalam Al Quran, terdapat 3 ayat yang menegaskan tentang haramnya hukum minuman keras. Berikut 3 ayat tersebut:

1. QS. Al-Baqarah ayat 219. Artinya sebagai berikut:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwa khamr adalah dosa besar. Khamr memiliki mudharat yang jauh lebih besar dari manfaatnya. Karena itu, diharamkan.

Baca Juga: 9 Sunnah Nabi SAW Ini Semakin Jarang Diamalkan: Matikan Lampu Tidur, Mandi Hujan, dan Tahnik

2. QS. An-Nisa ayat 43. Artinya sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Ayat diatas melarang umat Islam menunaikan salat sementara ia dalam keadaan mabuk. Dalam keadaan mabuk, seseorang tidak akan akan menyadari ucapan yang ia keluarkan dari mulutnya.

Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi SAW Yang Selalu Gagal Miskin. Borong Kurma Busuk, Malah Semakin Kaya

3. QS. Al-Maidah ayat 90. Artinya sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Pad ayat diatas, muslimin dilarang keras meminum minuman keras. Hal itu dikategorikan sebagai perbuatan setan. Selain minum khamr, ayat itu juga melarang judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib.

Itulah 3 ayat dalam Al Quran yang secara tegas melarang umat Islam minum minuman keras.***

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah