DEMAK BICARA - Bagaimana hukum Islam melakukan suntik atau swab saat menjalankan puasa? termasuk pada saat puasa Ramadhan. Apakah dapat membatalkan puasa yang tengah kita jalankan.
Suntik vaksin atau swab menjadi metode dalam mencegah serta mengetahui keberadaan virus Covid-19 dalam tubuh. Lalu bagaimana hukumnya, jika melakukan suntik atau swab saat menjalankan puasa? termasuk pada saat puasa Ramadhan. Apakah dapat membatalkan puasa yang tengah kita jalankan.
Swab adalah metode pemeriksaan virus COVID-19 yang sedang marak dilakukan. Metode yang digunakan dengan memasukkan alat tes ke dalam hidung. Hal itu dilakukan dalam rangka mengambil sampel lendir. Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Baca Juga: MUI Fatwa Haram Buzzer Haram: Ini Hukum Ghibah Dalam Islam
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung Qadha Hutang Puasa Ramadhan? Ini Kata UAS dan Buya Yahya
Di bulan Ramadhan ini, menjadi kewajiban bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Lalu, bagaimana hukumnya menjalankan tes swab saat kita berpuasa? Apakah puasa kita akan batal?
Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuh akan membatalkan puasa.