Apakah Suntik atau Swab Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Sesuai Hukum Islam

- 11 April 2022, 07:04 WIB
ILUSTRASI tes swab.*
ILUSTRASI tes swab.* /Instagram.com/ridwankamil

Termasuk diantaranya memasukkan sesuatu ke rongga hidung, sebagaimana yang dilakukan pada saat tes swab.

Para ulama fiqh Islam dari berbagai mahzab bersepakat bahwa, tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh termasuk lubang hidung, seperti tes swab dapat membatalkan puasa.

Dalam istilah ulama fiqih, pengambilan sampel lendir dari rongga hidung pada saat tes swab ini mirip dengan apa yang disebut As-Sa‘uth.

Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (1985), As-Sa‘uth adalah menuangkan obat ke dalam hidung.

Tindakan ini membatalkan puasa.

Dalam mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan.

Baca Juga: 8 Amalan Malam Jumat Pertama Rajab: Potong Kuku, Cukur Kumis, Hingga Rapikan Rambut

Dalam kitab Is’adur Rafiq karya Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, dijelaskan:

“Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung.”

Jadi, berdasarkan dalil dan penjelasan diatas, tes swab dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah