Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan air dingin” (HR.Bukhari 2/182, Muslim 2/98)
Doa ini biasa dibaca Rasulullah SAW saat salat fardhu dan termasuk doa iftitah paling shahih menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/183).
Haruskah orang yang terlambat ikut salat berjamaah tetap membaca doa iftitah?
Makmum yang terlambat salat berjamaah tetap disunnahkan membaca doa iftitah dengan cepat.
Hal ini tertuang dalam penjelasan Imam Ramli bahwa makmum disunnahkan mempercepat doa iftitah saat mendengar bacaan selanjutnya dari imam.
Namun, hal ini harus disesuaikan dengan perkiraan waktu yang ada.
Karena bacaan Al Fatihah wajib dalam salat, maka makmum yang datang terlambat tetap harus mengutamakan membaca surah ini daripada doa iftitah yang hukumnya sunnah.***