Hukum Puasa Kafarat dan Tata Cara Melaksanakannya

- 10 Januari 2023, 09:32 WIB
Puasa Kafarat Sunnah Atau Wajib, Simak Pejelasannya Berikut Ini
Puasa Kafarat Sunnah Atau Wajib, Simak Pejelasannya Berikut Ini /unsplash.com/photos/Abdullah Inam

cara membayar kafarat puasa dengan uangilustrasi cara membayar kafarat puasa dengan uang

Bagaimana Cara Membayar Kafarat Puasa dengan Uang?

Menurut Jumhur Ulama (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) Cara Membayar Kafarat Puasa dengan Uang TIDAK DIPERBOLEHKAN begitu pula dengan fidyah.

Fidyah dan kafarat harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat (kalau di Indonesia beras)

Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan:

ولا تجزئ القيمة عندهم (أي الجمهور) في الكفارة، عملاً بالنصوص الآمرة بالإطعام

“(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Adakah Solusi Membayar Kafarat Puasa dengan Uang?

Mengikuti Ulama mazhab Hanafi, fidyah dan/atau kafarat boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin.

Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x