1. tidak mampu membayar nazar.
2. Melakukan zihar kepada istrinya, berburu ketika ihram.
3. mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu atau Qiran.
Selain itu, ada sejumlah penyebab puasa kafarat lainnya, di antaranya:
4. Berhubungan Seksual di Siang Hari pada Bulan Ramadan
Pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan seksual pada siang hari di bulan Ramadan.
Apabila melanggar hal ini, umat Muslim wajib untuk menunaikan puasa kafarat. Adapun tata cara pelaksanaan puasa kafarat sama seperti ibadah puasa pada umumnya.
5. Membunuh Secara Tidak Sengaja
Seorang Muslim yang secara tidak sengaja membunuh, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan oleh pelaku, wajib menjalankan ibadah puasa kafarat.
Dalam Islam, membunuh adalah perbuatan keji yang sangat dilarang dan termasuk dalam kategori dosa besar.