Hukum Puasa Kafarat dan Tata Cara Melaksanakannya

- 10 Januari 2023, 09:32 WIB
Puasa Kafarat Sunnah Atau Wajib, Simak Pejelasannya Berikut Ini
Puasa Kafarat Sunnah Atau Wajib, Simak Pejelasannya Berikut Ini /unsplash.com/photos/Abdullah Inam

Hukum, Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat

Hukum puasa kafarat adalah wajib karena bertujuan untuk menutup dosa yang diperbuat sebelumnya.

Puasa Kafarat ini dilakukan 2 bulan berturut-turut, sedangkan tata cara pelaksanaannya sama dengan puasa wajib lainnya. Yang membedakannya hanya niat saja.

Niat puasa kafarat diperbolehkan dalam hati, namun jika ingin dilafadzkan bisa menggunakan berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

Memberi Makanan Pokok pada 60 Orang Miskin

Jika tidak mampu untuk berpuasa 2 bulan berturut turut, maka urutan ketiga dari cara bayar kafarat puasa ialah memberi makanan pokok kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

Ukuran 1 mud ialah 0.675 Kg atau 0.688 liter dan jika di Indonesia makanan pokok yang dimaksud adalah beras.

Jika ditotalkan, maka sang pembayar kafarat harus mempersiapkan lebih dari 40,5 kg (dilebihkan lebih baik, mengingat timbangan tidak selalu pas)

Perlu dijadikan catatan, 1 sho’ adalah 4x mud, dan ukuran sho’ dalam Ulama Hanafi berbeda (yakni 3,8 kg).

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x