“Dan kita tahu bersama bahwa orang yang masih memiliki utang puasa, dia tidak dikatakan ‘telah menyelesaikan puasa ramadhan’ hingga dia menyempurnakan qada Ramadan.” (Liqa’at Bab Al-Maftuh, Volume 5, no. 5)
Pendapat lain menyatakan bahwa puasa Syawal baiknya didulukan.
Ini karena puasa Syawal sifatnya mudhayyaq atau terbatas di bulan Syawal saja
sifatnya muwassa’ atau fleksibel dilaksanakan hingga Ramadan berikutnya.
Sementara puasa qada hukumnya wajib tapi sifat waktu pelaksanaannya muwassa’ atau fleksibel hingga Ramadan tahun depan.
Puasa qada boleh ditunda pelaksanaannya daripada puasa Syawal.
Abu Salamah mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR Bukhari)
Meski begitu, pelaksanaan puasa qada tidak boleh terlalu lama ditunda karena tidak akan mendapat kebaikan .