Hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang lupa salat dan tidak menggantinya akan berdosa.
Adapun urutan salat yang dikerjakan adalah mulai dari salat yang ditinggalkan kemudian salat yang seharusnya dikerjakan di waktu itu.
Abu Sa’id Al Khudriy ra berkata, “Pada suatu hari di waktu peperangan Khandaq, kami terhalang mengerjakan salat. Sesudah berlalu sebagian malam sesudah terbenam matahari, barulah kami memperoleh keredaan peperangan (kemenangan). Kemenangan itulah yang dikehendaki dalam ayat ‘Dan Allah memenangkan para Makmin dari peperangan dan Allah Maha Kuat lagi Maha Mulia”.
Sesudah reda peperangan, Nabi memanggil Bilal (untak adzan) lalu Nabi melaksanakan salat dzuhur, Nabi melangsungkan salat dengan sebaik-baiknya seperti kalau salat di waktunya. Kemudian Nabi menyurah Bilal iqamah untuk salat ‘ashar dan Nabi pun mengerjakan sebaik-baiknya seperti salat pada waktunya. Kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk iqamah salat maghrib dan Nabi mengejakan salat maghrib sebaik-baiknya sebagaimana yang lain”. Kemudian Abu Sa’id Al Khudriy mengatakan bahwa hal yang demikian itu (terjadi sebelum turannya ayat yang menerangkan salat khauf.” (HR. Ahmad dan an Nasaiy)
Penjelasan di atas membuktikan bahwa orang yang lupa atau ketiduran sehingga meninggalkan salat tetap wajib menggantinya dengan mendulukan salat yang ditinggalkan kemudian lanjut mengerjakan salat yang dilakukan pada waktu itu.***