Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi!

- 31 Agustus 2022, 06:42 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi!
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi! /Kemenparekraf/

DEMAK BICARA – Berikut syarat terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara Pesawat terbang hendak memperhatikan syarat terbaru dan ketentuan perjalanan yang berlaku.

Syarat terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara mulai diberlakukan pada 29 agustus 2022, salah satunya wajib vaksin booster.

Ketentuan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang diatur dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan No. SE 82 Tahun 2022, cek syarat terbaru naik pesawat disini.

Baca Juga: Hasil Drawing AFF Mitsubishi Electric Cup 2022, Timnas Garuda Langsung Satu Grup dengan Gajah Perang

Bagi yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara maka wajib mematuhi kebijakan berikut ini:

PPDN usia diatas 18 tahun wajib telah vaksin ketiga (booster).

Apabila hanya telah melakukan vaksin satu atau dua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Khusus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan Luar Negeri wajib vaksin kedua dan tidak wajib tes Covid-19.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x