BPOM Rilis Panduan Konsumsi Obat Sirup: Obat Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak Tidak Ada di Indonesia

- 19 Oktober 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi BPOM Rilis Panduan Konsumsi Obat Sirup: Obat Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak Tidak Ada di Indonesia
Ilustrasi BPOM Rilis Panduan Konsumsi Obat Sirup: Obat Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak Tidak Ada di Indonesia /azerbaijan_stockers/freepik

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis panduan konsumsi obat sirup yang aman dan memastikan obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak tidak beredar di Indonesia.

BPOM RI menyampaikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat sirup yang aman agar terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," tulis BPOM dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Siti Asfijah Abdoellah Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Jarang Digunakan, Rangkaian Nama Bayi Perempuan 3 Kata Unik Contoh Harika Almas Sevim-Hania Yaminah Fauziah

Berikut panduan mengkonsumsi obat sirup yang aman menurut BPOM.

  1. Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
  2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.
  3. Menghindari konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
  4. Meminta konsumen berkonsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan jika gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat.
  5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan.
  6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
  7. Lebih waspada dan menggunakan produk obat terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
  8. Memastikan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Sementara itu, Asfijah mengatakan bahwa BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Denmark Open 2022 Hari ini 32 Besar, Sembilan Wakil Indonesia Siap Panaskan Pertandingan

Campuran EG dan DEG pada bahan pelarut obat sirup yang mengandung Paracetamol diduga memicu kematian 66 balita di Gambia, Afrika, akibat penyakit gagal ginjal akut.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," tegasnya.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x