Dana BOS Tahap 2 dari Kemenag Cair Agustus 2022, Total 2,5 Triliun untuk 49 Ribu Madrasah Se-Indonesia

7 Agustus 2022, 08:11 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair /Antara/Sigid Kurniawan/

DEMAK BICARA – Kementerian Agama akhirnya mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap dua untuk madrasah se-Indonesia.

Kemenag menyalurkan dana BOS sebesar Rp2,5 triliun untuk lebih dari 49 ribu madrasah yang berada di Indonesia.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah tahap 2 ini dilakukan Kemenag sejak Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Biodata Nabilah Ayu JKT48 yang Viral di Twitter, lengkap dari Instagram, Karir, Hobi, Pendidikan!

Sebelumnya, pengelola madrasah wajib mencetak bukti upload dokumen persyaratan penyaluran dana BOS Kemenag 2022 sejak 5 Agustus.

Dana BOS yang diberikan Kemenag pada siswa madrasah ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap pertama yang berlangsung Maret-April 2022.

Di tahap pertama, Kemenag menyalurkan dana BOS sebesar Rp3,3 triliun ke madrasah.

Moh. Isom Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengatakan bahwa pencairan dana BOS untuk madrasah pada tahap kedua ini sebesar lebih dari Rp2,5 triliun yang dicairkan.

Baca Juga: Inspirasi Inspirasi Nama Anak Bayi Perempuan Islami, Arti Cantik dan Shalehah, Contoh: Aretha Zayba Almira

Menurut Surat Edaran nomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II tahun anggaran 2022, dana BOS Kemenag tahap dua yang akan disalurkan mencapai Rp2.520.268.615.000.

Namun, nominal ini masih akan bertambah karena ada Rp 1.150.255.485.000 dana yang terblokir sementara (berstatus automatic adjustment).

Dana BOS Kemenag diperuntukkan kepada total 49.063 madrasah, terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," ujar Isom dilansir bekasi.pikiran-rakyat.com dari Kemenag RI.

Direktorat KSKK Madrasah masih tetap berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan agar anggaran terblokir sementara bisa dibuka dan dapat kembali disalurkan kepada madrasah tersebut.

Sebelum penyaluran dana BOS Kemenag, madrasah yang ingin mendapatkan bantuan harus sudah mengunggah dokumen persyaratan dan masuk melalui https://bos.kemenag.go.id.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler