Cara dan Syarat Tukar Uang Baru 2022, Segini Nominal Penukaran Sepaketnya, KLIK DI SINI, Buruan!!!

18 Agustus 2022, 16:33 WIB
Sebelum mengetahui cara menukarkan uang baru 2022, perlu diketahui bahwa penukaran uang TE 2022 akan dimulai besok, pada Jumat 19 Agustus 2022. /Instagram @bank_indonesia

 

 

DEMAK BICARA – Simak cara, syarat, dan nominal pernukaran uang baru tahun emisi (TE) 2022.

Masyarakat Indonesia yang tertarik mendapatkan uang baru TE 2022 dapat mengikuti cara dan syarat  di bawah ini.

Sebelum mengetahui cara menukarkan uang baru 2022, perlu diketahui bahwa penukaran uang TE 2022 akan dimulai besok, pada Jumat 19 Agustus 2022.

Bank Indonesia resmi merilis uang rupiah kertas tahun anggaran (uang TE) 2022 pada Kamis 18 Agustus 2022, cek syarat dan cara penukarannya.

Adapun pecahan uang baru TE 2022 dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.

 

Bank Indonesia membatasai penukaran satu paket uang baru 2022 memiliki nominal Rp 200 ribu.

Uang baru 2022 bisa didapatkan melalui luring dan daring, berikut cara menukarkan uang baru.

Secara luring, uang baru 2022 dapat diperoleh melalui bank yang beroperasi di Indonesia.

Masyarakat tinggal mendatangi bank terdekat dan menukarkan uang lama yang dimiliki dengan uang baru 2022 melalui konter dengan bantuan teller.

Adapun penukaran uang baru 2022 juga dapat dilakukan secara online melalui layanan kas keliling dari BI dengan terlebih dahulu mendaftar lewat aplikasi PINTAR pada laman pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Nama Soekarno dan Pahlawan Indonesia, Dipakai 13 Gedung, Monumen, dan Jalan di Luar Negeri, Siapa Saja?

Berikut cara penukaran uang baru 2022 secara online:

Cara Penukaran Uang Baru 2022 Lewat Aplikasi PINTAR Bank Indonesia

1. Kunjungi laman >>KLIK DI SINI<<

2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling' pada laman tersebut.

3. Pilih lokasi penukaran uang rupiah yang akan dikunjungi, berupa provinsi dan kota atau kabupaten.

4. Pilih lokasi dan jadwal layanan kas keliling yang tersedia.

5. Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email aktif.

6. Isi jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuaikan dengan aturan yang ditentukan BI.

7. Klik “Selanjutnya” untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

8. Simpan bukti pemesanan penukaran uang baru.

9. Kunjungi kas keliling sesuai jadwal yang telah dipilih sebelumnya.

10. Tunjukkan bukti pemesanan dan lakukan transaksi penukaran uang baru.

Untuk menukarkan uang baru 2022, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi masyarakat.

Baca Juga: Klub-klub Eropa Ucapkan Dirgahayu RI, Nihil Manchester United MU, Padahal Punya Fans Gede di Indonesia

Syarat Penukaran Uang Baru 2022

1. Jumlah penukaran uang baru harus sesuai kuota yang tersedia di lokasi kas keliling tersebut.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan di aplikasi PINTAR berbentuk digital atau cetak saat akan menukarkan uang baru.

3. Pemesanan uang baru TE 2022 dilakukan dengan sistem paket dengan nominal Rp 200 ribu per paket.

4. Setiap paket uang baru TE 2022 berisi satu lembar Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dua lembar Rp 5.000, empat lembar Rp 2.000, dan selembar Rp 1.000.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, 8 Pahlawan RI Hiasi 7 Lembaran Baru Ini

5. NIK pada KTP dapat digunakan untuk menukar uang apabila masyarakat terlambat mendatangi kas keliling pada hari yang telah ditentukan di bukti pemesanan.

6. Selain uang baru TE 2022, masyarakat dapat menukarkan sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam dan kelipatan 100 lembar untuk setiap uang kertas.

7. Penggantian uang selain uang TE 2022 dapat dilakukan sesuai nominal uangnya dengan catatan ciri uang yang ingin diganti harus masih bisa dikenali keasliannya.

Itulah cara, syarat, dan nominal pernukaran uang baru tahun emisi (TE) 2022.****

 

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler